Bidang Praktik
Ruang Lingkup Hukum
Bagaimana Sri Kresna Duta membantu menyelesaikan masalah hukum Anda?
Sri Kresna Duta Lawyer melayani permasalahan hukum baik dalam bentuk perdata maupun pidana.
Berbekal pengalaman lebih dari 30 tahun di bidang advokasi hukum, Sri Kresna Duta telah menangani beberapa kasus-kasus hukum perdata maupun pidana baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Banding) maupun tingkat Mahkamah Agung (Kasasi). SKD juga melayani konsultasi Hukum Adat dan Hukum Nasional.
Sengketa Tanah & Hak Warisan
Dewasa ini tanah merupakan suatu aset yang sangat bernilai, sehingga berbagai konflik hak atas tanah sangat mungkin (potensial)/cukup banyak terjadi. Adapun hak atas tanah berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria meliputi hak milik, hak ulayat, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain.
Sengketa tanah sangat mungkin terjadi antara orang dengan orang (person to person), antara orang perorangan dengan badan hukum, antara lembaga adat dengan badan hukum, maupun badan hukum dengan badan hukum. Selain sengketa tanah, terdapat pula sengketa hak waris yang timbul sebagai akibat proses pewarisan dari pewaris kepada ahli waris.
Dalam sengketa hak waris melibatkan antara orang perseorangan (ahli waris) dengan orang atau badan hukum perdata.
Untuk lebih jelasnya, SKD membuka ruang untuk konsultasi mengenai sengketa tanah dan hak waris.
Sengketa Badan Hukum
Badan hukum merupakan organisasi atau perkumpulan yang didirikan berdasarkan hukum (dengan akta otentik) dan dalam hukum memiliki kedudukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Adapun contoh badan hukum diantaranya:
Perseroan Terbatas (PT) yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Yayasan yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Koperasi yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Dalam perjalanan oprasional suatu badan hukum, tidak jarang terdapat perselisihan hak antar badan hukum dengan perorangan maupun dengan lembaga adat.
Untuk lebih jelasnya, SKD membuka ruang untuk konsultasi mengenai sengketa badan hukum.
Sengketa Perbuatan
Melawan Hukum
Terdapat berbagai jenis sengketa dalam bidang hukum, salah satunya yakni Perbuatan Melawan Hukum (disingkat PMH). PMH merupakan perbuatan melawan kaidah hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat. Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang memuat unsur yang harus terpenuhi dalam mengajukan suatu gugatan, antara lain:
- Pertama adanya perbuatan melawan hukum,
- Kedua terbukti adanya kesalahan,
- Ketiga kerugian,
- Keempat adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian
Untuk lebih jelasnya, SKD membuka ruang untuk konsultasi mengenai sengketa perbuatan melawan hukum.
Sengketa Perceraian
Dalam suatu perkawinan tentunya memiliki tujuan untuk dapat melangsungkan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Akan tetapi tidak selamanya tujuan mulia tersebut dapat tercapai. Sengketa perceraian merupakan suatu permasalahan antara sepasang suami-isteri dalam suatu perkawinan yang telah dilaksanakan secara sah menurut hukum.
Dalam suatu sengketa perceraian, kehadiran seorang advokat/penasihat hukum memiliki peran yang esensial karena sengketa perceraian memiliki berbagai akibat hukum (hak dan kewajiban) yang ditimbulkan. Misalnya hak asuh anak, harta gono-gini (harta perkawinan), dan lain-lain.
Untuk lebih jelasnya, SKD membuka ruang untuk konsultasi mengenai sengketa perceraian.
Konsultasi Hukum Adat & Agama
Hukum sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, tentunya memiliki cakupan yang sangat luas. Hukum tidak hanya tertuang dalam hukum nasional (peraturan perundang-undangan), tetapi tertuang pula dalam bentuk hukum adat (hukum kebiasaan). Hukum adat memiliki peran penting dalam menyelesaikan suatu perkara, terlebih terhadap perkara yang tidak terdapat landasan aturan tertulis dalam hukum nasional.
Eksistensi hukum adat diperkuat dengan sebuah postulat hukum “ius curia novit” yang memiliki makna hakim tahu akan hukum, atau dengan kata lain seorang hakim tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada hukum yang mengatur. Dengan demikian hakim harus menggali hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat).
Untuk lebih jelasnya, SKD membuka ruang untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum adat & agama.
Konsultasi Hukum Nasional
Hukum dalam mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat membutuhkan instrumen kaidah hukum nasional (peraturan perundang-undangan) untuk memberikan kepastian hukum. Kaedah hukum nasional tertuang secara hirarki diatur dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 yang telah diubah menjadi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Adapaun urutan peraturan perundang-undangan tersebut meliputi (1) UUD NRI 1945, (2) Ketetapan MPR, (3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, (4) Peraturan Pemerintah, (5) Peraturan Presiden, (6) Peraturan Daerah Provinsi, (7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan perundang-undangan terkadang memuat rumusan yang kabur, atau bahkan bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya. Untuk lebih jelasnya, SKD membuka ruang untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum nasional.